Giro wajib minimum( fractional reserve banking)

Pengertian GWM(fractional reserve banking)
Berkaitan dengan Giro Wajib Minimum (GWM), Bank Indonesia telah mengeluarkan dua Peraturan Bank Indonesia (PBI), yaitu PBI No. 6/21/PBI/2004 tentang Giro Wajib Minimum  dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Giro Wajib  Minimum (statutory reserve) atau GWM adalah simpanan minimium yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro pada Bank Indonesia sebesar presentase tertentu dari DPK (Pasal 1 angka 6 PBI 6/21/PBI/2004).[4]
Giro Wajib Minimum (Statury Reserve Requirement) adalah simpanan minimum bank umum dalam giro pada Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Giro Wajib Minimum ini merupakan kewajiban bank dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank dan berperan pula sebagai instrumen moneter untuk mengendalikan jumlah uang beredar.[5] Giro Wajib Minimum merupakan kewajiban reserve (reserve requirement) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase dari Dana Pihak Ketiga (DPK).[6]
Landasan syariah GWM
Ketentuan mengenai Giro Wajib Minimum bagi bank-bank berdasarkan prinsip syari’ah didasarkan pada landasan syari’ah sebagai berikut :
a.    Kaidah fiqih : “mashalihmursalah ” yang artinya prinsip umum kemaslahatan. Kaidah ini memungkinkan dilaksanakannya kebijakan pengaturan bank untuk kemaslahatan ekonomi secara keseluruhan.
b.    Kaidah fiqih : “tasharuful iman ‘alar ra’iyyah manuth bil mashlahah”, yang artinya, tindakan pemegang otoritas harus mashlahat yang berlaku. Berdasarkan kaidah ini, bank indonesia sebagai otoritas moneter memiliki kewenangan membuat aturan prinsip kehati-hatian yang digunakan oleh bank syari’ah dalam kegiatan operasionalnya untuk tujuan kemashlahatan.
c.    Kaidah fiqih : “sadduzdzari’ah” yang artinya prinsip pencegahan dari kerusakan dan kaidah fiqih “ta’zir” yaitu bentuk pengenaan sanksi. Kaidah ini memungkinkan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter untuk menerapkan sanksi bagi yang melanggar aturan GWM, guna mencegah dampak negatif yang diakibatkan oleh pelanggaran GWM.
Pembukaan Rekening Giro pada Bank Indonesia
Kantor pusat bank yang berlokasi diwilayah jabotabek wajib memelihara satu rekening Giro di Kantor Pusat Bank Indonesia. Apabila kantor pusat bank tersebut berada diluar wilayah jabotabek diwajibkan untuk memelihara satu rekening giro dalam rupiah dikantor bank indonesia setempat. Untuk bank devisa selain wajib memelihara rekening giro dalam rupiah juga wajib memelihara satu rekening giro dalam faluta asing.
Bank konvensional yang memiliki Unit Usaha Syari’ah (UUS) wajib memelihara dua rekening giro rupiah, masing-masing satu rekening untuk kantor pusat bank dan satu rekening untuk UUS. Bagi bank konvensional yang bersetatus bank devisa dan memiliki UUS, maka selain diwajibkan memelihara dua rekening giro dalam valuta asing (Dolar Amerika Serikat) di Kantor Pusat Bank Indonesia. Kedua rekening giro valuta asing tersebut masing-masing satu rekening untuk kantor pusat bank dan satu rekening untuk UUS.
Jumlah Rekening Giro Pada Bank Indonesia
Jenis Bank
Devisa
Non-Devisa
Konvensional
1 Rupiah & 1 Valas
1 Rupiah
Syari’ah
1 Rupiah & 1 Valas
1 Rupiah
Konvensional yang memiliki KC Syari’ah
2 Rupiah & 2 Valas
2 Rupiah

Penyetoran atau penarikan rekening giro dalam valuta asing tersebut diatas dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui bank koresponden di luar negeri.[7]
Formula perhitungan GWM :
GWM Rupiah = 5% x DPKt-2
GMW Valas = 3% x DPKt-2
DPKt-2 : rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam satu masa laporan untuk periode dua masa laporan sebelumnya.
Sebelum diterbitkan peraturan Bank Indonesia mengenai ketentuan Giro Wajib Minimum yang terbaru tahun 2008, pada tahun 2004, bank indonesia menentukan GWM untuk mata uang rupiah adalah 5% dari Dana Pihak Ketiga, sedangkan GWM valuta asing adalah 3% dari Dana Pihak Ketiga. Selain itu, terdapat ketentuan tambahan untuk Bank Syari’ah sebagai berikut.
a.              Bagi bank yang rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan perhitungan GWM sebagai berikut :
1)   Bank yang memiliki DPK > Rp 1 triliun sampai dengan Rp 10 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK.
2)   Bank yang memiliki DPK > Rp 10 triliun sampai dengan Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK.
3)   Bank yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK.[8]

b.             Bagi bank yang memilikirasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih, dan/atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun rupiah tidak dikenakan tambahan GWM. Karena GWM adalah ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia, pelanggaran GWM akan dikenakan sanksi. Pelanggaran GWM terjadi apabila saldo harian Rekening Giro Bank di Bank Indonesia kurang dari saldo harian Rekening Giro Bank yang telah ditetapkan  untuk pemenuhan GWM.
Sanksi yang dikenakan pada bank syari’ah jika terjadi pelanggaran GWM adalah:
1)   Sebesar 125% dari tingkat indikasi imbalan Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS) jika terjadi pelanggaran GWM dan rekening giro rupiah bank bersaldo positif.
2)   Sebesar 125% dari tingkat indikasi imbalan PUAS atas kekurangan GWM ditambah 150% dari tingkat indikasi imbalan PUAS atas saldo negatif.
3)   Sebesar 0,04% perhari kerja yang berdasarkan selisih antara saldo harian rekening giro valuta asing bank di Bank Indonesia yang wajib dipelihara dengan saldo harian Rekening Giro valuta asing bank yang dicatat pada sistem akuntansi Bank Indonesia, yang dibayarkan dalam bentuk rupiah dengan menggunakan kurs transaksi Bank Indonesia pada hari terjadinya pelanggaran.[9]

Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia masing-masing terdiri dari :
a.     Saldo Rekening Giro Bank pada Bank Indonesia;
b.    Saldo Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia (Pasal 9 PBI 6/21/PBI/2004).
DPK terdiri dari :
a.      Jumlah DPK dalam rupiah pada seluruh kantor Bank di Indonesi;
b.    Jumlah DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor Bank di Indonesi.
DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank terdiri dari :
a.     Giro
b.    Simpanan berjangka
c.     Tabungan
Sedangkan DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di Indonesia, yang terdiri dari :
a.     Giro
b.    Simpanan berjangka (Pasal 10 PBI 6/21/PBI/200

Komentar

Postingan Populer